Pemakai dan Bandar Sabu Diringkus Polsek Sunggal

pemakai dan bandar sabu

topmetro.news – Dua pemakai dan bandar sabu diringkus petugas Polsek Sunggal saat transaksi di Jalan Garuda Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Sunggal, dua pekan kemarin.

Hari Minggu (21/1/2018) siang Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan tersangka dibekuk berkat informasi warga yang menyebuttkan adanya transaksi narkoba di Jalan Garuda Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal. Kemudian merespon laporan tersebut dengan melakukan pengecekan ke TKP.

Setiba di TKP petugas melihat Suhendra Pasasidi Payas (27) warga Jalan Garuda Gang Setiawan, Sunggal dan Syaidana Arif Sinaga (23) warga Jalan Garuda Gang Senopati Kelurahan Sei Sikambing, Medan Sunggal sedang membeli sabu sama Aris Julianto (37) di rumahnya Jalan Garuda Gang Pertama, Kelurahan Sei sekambing B Kecamatan Medan sunggal.

Petugas langsung menangkap ketikanya. Bersama barang bukti satu paket sabu, timbangan elektrik dan 30 plastik sabu ketiganya diboyong ke Mapolsek Sunggal.

Empat Bulan Edarkan Sabu

Kepada petugas Aris mengaku sudah empat bulan pakai dan edarkan sabu. Sementara sabu tersebut diakuinya didapat dari Aceh.

“Tersangka dijerat pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara,” kata Wira.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment